Bisnis Dahsyat tanpa modal

Minggu, 24 Mei 2009

UU BHP (BAKAL HANCURNYA PENDIDIKAN)

Kontroversi soal disahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) di kalangan mahasiswa dan rakyat Indonesia pada umumnya bukan hal baru. Sejak UU tersebut berupa draft atau rancangan undang - undang, aksi protes yang mempertentangkan UU tersebut jug telah terjadi dimana - mana. Namun aksi protes tersebut seakan hanya menjadi angin lalu bagi pemerintah, seakan - akan UU BHP No. 9 tahun 2009 adalah sebuah kewajiban yang mau tidak mau harus dikeluarkan. Dan itu menjadi penting untuk melihat secara lebih mendalam apa yang sesungguhnya melatarbelakangi lahirnya UU tersebut.

Tahun 2001 pemerintah Indonesia telah meratifikasi Kesepakatan Bersama Tentang Perdagangan Jasa (General Agreement on Trade and Service / GATS) Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization / WTO) dimana pendidikan dimasukan menjadi salah satu dari 16 komoditas (barang dagangan). Dengan demikian, para investor bisa menanamkan investasinya di sektor pendidikan (terutama untuk pendidikan tinggi).

Skema ini kemudian di coba pada 8 Perguruan tinggi besar di Indonesia yaitu UI, ITB, IPB, UPI, USU, UNAIR dan UNDIP dalam bentuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN). Peraturan pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang perguruan tinggi sebagai badan hukum (PP No 60/61 tahun 1999) menjadi payung hukum dalam menjalankan pem-BHMN-an di 8 Perguruan Tinggi tersebut. Namun, kampus - kampus tersebut tetap tidak berubah posisi dibawah 250 Universitas terbaik di dunia. Malaysia yang kualitas pendidikannya di bawah Indonesia pada era Soekarno telah jauh meninggalkan Indonesia. Bahkan Kualitas pendidikan Indonesia masih kalah jauh dari Vietnam yang baru saja membangun negaranya pasca perang Vietnam tahun 1975.

Pengesahan UU BHP ini juga tidak lepas dari adanya mandat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Sisdiknas tersebut telah mengamanatkan dalam pasal 53 untuk mebuat undang - undang tentang badan hukum pendidikan. Bahwa pendidikan kemudian akan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Dalam UU BHP ini, instistusi pendidikan tinggi kemudian diperbolehkan melakukan praktek komersial dengan mendirikan sebuah badan usaha mandiri ataupun membuat perjanjian investasi dalam bentuk portofolio untuk menutup kekurangan dari biaya pendidikan.

Mencermati keseluruhan isi yang tercantum dalam UU BHP, setidaknya ada lima (5) hal yang akan membawa pendidikan negeri ini menuju kehancuran. Pertama, tentang privatisasi pendidikan. UU BHP secara terang - terangan menegaskan bahwa pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama masyarakat yang secara kongkret dimanifestasikan dalam bentuk otonomi pendidikan untuk mengelola kurikulum hingga persoalan pendanaan. Disisi lain, proses investasi juga dijamin di UU BHP.

Kedua, tentang komersialisasi pendidiakan. Otonomi dalam pengelolaan pendidikan menerapkan cara - cara tersendiri untuk membiayai proses pendidikan. Metode memperoleh pendanaan antara lain, pendirian unit - unit komersial, hingga menyewakan asset - asset ataupun fasilitas kampus meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan akademik atau diluar kepentingan mahasiswa sekalipun.

Ketiga, tentang perubahan orientasi Pendidikan. Pendidikan secara hakikat bertujuan meningkatkan taraf berpikir serta kebudayaan sebuah masyarakat. Sehingga, lembaga atau institusi pendidikan juga harus memainkan peran tersebut sebaik - baiknya. Sebaliknya, ketika pendidikan lebih berorientasi pada bisnis, lembaga pendidikan kemudian tidak lagi menjadi institusi pencerdasan bangsa, tetapi bisa berubah cenderung menjadi perusahaan jasa.

Keempat, tidak ada jaminan demokratisasi di kampus. dalam UU BHP, organ penentu kebijakan umum tertinggi adalah yang menetukan segalanya, termasuk aturan - aturan dalam sebuah institusi pendidikan. hal ini tentu saja sebuah ancaman bagi proses demokratisasi yang mengedepankan aspek partisipasi dalam seluruh proses pendidikan termasuk dalam pembuatan kebijakan.

Kelima, ancaman kesejahteraan bagi guru, dosen dan karyawan. Pukulan atas lahirnya UU BHP tidak hanya akan dialami oleh pelajar dan mahasiswa. bagi guru, dosen dan karyawan, lahirnya kebijakan ini juga akan berpengaruh terhadap kehidupan mereka. Ketika BHP diberlakukan , status mereka adalah pekerja dan harus melakukan perjanjian kerja di sebuah BHP sesuai AD / ART dan peraturan perundangan yang berlaku.

Saat UU BHP diterapkan, niscaya pendidikan Indonesia tidak ubahnya seperti perusahaan yang mencari keuntungan melalui proses pendidikan.

Tidak ada komentar: